Dr. Dirgantara Wicaksono, M.Pd PERENCANAAN PEMBELAJARAN
PERMENDIKBUD NO. 22 TAHUN 2016
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A. Desain Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.
Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian
pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP
disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat: a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan); b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas; c. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran; d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran; e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A); f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi; g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan; h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik; i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat: a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan); b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas; c. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran; d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran; e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A); f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi; g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan; h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik; i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar
Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola
pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan
sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan
pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP
dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap
pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap
dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun
berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas: a. identitas sekolah yaitu nama satuan
pendidikan; b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema; c.
kelas/semester; d. materi pokok; e. alokasi waktu ditentukan sesuai
dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan
mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD
yang harus dicapai; f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan
KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; g.
kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi; h. materi
pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan,
dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
ketercapaian kompetensi, i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik
dan KD yang akan dicapai; j. media pembelajaran, berupa alat bantu
proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran; k. sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar,
atau sumber belajar lain yang relevan; l. langkah-langkah pembelajaran
dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan m.
penilaian hasil pembelajaran.
3. Prinsip Penyusunan RPP Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Perbedaan individual peserta didik
antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat,
motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan
khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik. b. Partisipasi aktif peserta didik. c.
Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi,
minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian. d.
Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk
mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan
berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan. e. Pemberian umpan balik dan
tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik
positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. f. Penekanan pada keterkaitan
dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam
satu keutuhan pengalaman belajar. g. Mengakomodasi pembelajaran
tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek
belajar, dan keragaman budaya. h. Penerapan teknologi informasi dan
komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan
situasi dan kondisi.
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran a. SD/MI : 35 menit b. SMP/MTs : 40 menit c. SMA/MA : 45 menit d. SMK/MAK : 45 menit
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran a. SD/MI : 35 menit b. SMP/MTs : 40 menit c. SMA/MA : 45 menit d. SMK/MAK : 45 menit
2. Rombongan belajar Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan
jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan
dalam tabel berikut:
Satuan Pendidikan
Jumlah Rombongan Belajar
Jumlah Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar 1. SD/MI 6-24 28
2. SMP/MTs 3-33 32 3. SMA/MA 3-36 36 4. SMK 3-72 36 5. SDLB 6 5
6. SMPLB 3 8 7. SMALB 3 8 3. Buku Teks Pelajaran Buku teks pelajaran
digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran
yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
4. Pengelolaan Kelas dan Laboratorium a. Guru wajib menjadi teladan yang
baik bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama
yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama. b.
Guru wajib menjadi teladan bagi peserta didik dalam menghayati dan
mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong
royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan
menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan
dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam
serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia. c. Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik dan
sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses
pembelajaran. d. Volume dan intonasi suara guru dalam proses
pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik. e.
Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh
peserta didik. f. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan
dan kemampuan belajar peserta didik. g. Guru menciptakan ketertiban,
kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses
pembelajaran. h. Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap
respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran
berlangsung. i. Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk
bertanya dan mengemukakan pendapat. j. Guru berpakaian sopan, bersih,
dan rapi. k. Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta
didik silabus mata pelajaran; dan l. Guru memulai dan mengakhiri proses
pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib: a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran; b. memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik; c. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari; d. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan e. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
1. Kegiatan Pendahuluan Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib: a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran; b. memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik; c. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari; d. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan e. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode
pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan
dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan
pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau
inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang
menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning)
disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a. Sikap Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong peserta didik untuk melakuan aktivitas tersebut.
a. Sikap Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong peserta didik untuk melakuan aktivitas tersebut.
b. Pengetahuan Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui,
memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta.
Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki
perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain
keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu,
dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong
peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik
individual maupun kelompok, disarankan yang menghasilkan karya
berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c. Keterampilan Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong peserta didik untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c. Keterampilan Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong peserta didik untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
3. Kegiatan Penutup Dalam kegiatan penutup, guru bersama peserta didik
baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk
mengevaluasi: a. seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan
hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan
manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang
telah berlangsung; b. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil
pembelajaran; c. melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian
tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan d. menginformasikan
rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
PENILAIAN PROSES DAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik
(authentic assesment) yang menilai kesiapan peserta didik, proses, dan
hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen
tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar
peserta didik yang mampu menghasilkan dampak instruksional
(instructional effect) pada aspek pengetahuan dan dampak pengiring
(nurturant effect) pada aspek sikap. Hasil penilaian otentik digunakan
guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial) pembelajaran,
pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil
penilaian otentik digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses
pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses
pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan
alat: lembar pengamatan, angket sebaya, rekaman, catatan anekdot, dan
refleksi. Evaluasi hasil pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran
dan di akhir satuan pelajaran dengan menggunakan metode dan alat: tes
lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil evaluasi akhir diperoleh dari
gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran.
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan,
supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan
berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala
satuan pendidikan dan pengawas.
1. Prinsip Pengawasan Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.
2. Sistem dan Entitas Pengawasan Sistem pengawasan internal dilakukan
oleh kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan dan Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan. a. Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan
mutu. b. Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk
supervisi akademik dan supervise manajerial.
3. Proses Pengawasan
a. Pemantauan Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi. b. Supervisi Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh pembelajaran di kelas, diskusi, konsultasi, atau pelatihan. c. Pelaporan Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan. d. Tindak Lanjut Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk: 1) Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan 2) pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
a. Pemantauan Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi. b. Supervisi Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh pembelajaran di kelas, diskusi, konsultasi, atau pelatihan. c. Pelaporan Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan. d. Tindak Lanjut Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk: 1) Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan 2) pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
Kompetensi Inti (KI)
Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 68 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyahdinyatakan bahwa Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements)
kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran
dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi
inti. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Pada kurikulum 2013 kompetensi inti semua mata pelajaran terdiri atas empat kompetensi. Rumusan kompetensi inti adalahsebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
KOMPETENSI INTI KELAS VI
|
KOMPETENSI INTI KELAS V
|
KOMPETENSI INTI KELAS IV
|
Domain
|
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
Sikap Spiritual
|
2. Menghargai dan
menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan
keberadaannya
|
2. Menghargai dan
menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan
keberadaannya
|
2. Menghargai dan
menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan
keberadaannya
|
Sikap Sosial
|
3. Memahami pengetahuan
(faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya
tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan
kejadian tampak mata
|
3. Memahami dan menerapkanpengetahuan
(faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya
tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan
kejadian tampak mata
|
3. Memahami dan
menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya
terkait fenomena dan kejadian tampak mata
|
Pengetahuan
|
4. Mencoba,
mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai,
merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis,
membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai
dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam
ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan
membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar,
dan mengarang) sesuai
dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
4. Mengolah, menyaji,
dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca,
menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai
dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pand
|
terima kasih informasinya sangat membantu mampir ke blog saya yuk
BalasHapus